Begini Cara Buat Paspor Online Terbaru 2020

Hola mentemen! Kalo kalian bisa mampir ke artikel cara buat paspor ini, itu berarti kemungkinan besar kalian udah berencana buat jalan-jalan ke luar negeri pertama kalinya, nih. Bener nggak? 🙂

Nah, seperti yang kita semua tau, sebelum akomodasi kayak tiket pesawat atau hotel, yang pertama kali wajib disiapin sebelum jalan-jalan ke luar negeri adalah dokumen wajibnya, yaitu apalagi kalo bukan paspor dan visa. Mau ke mana pun destinasi negaranya, baik paspor ataupun visa adalah dokumen yang perlu diurus dan dibawa.

Paspor adalah dokumen resmi berisi informasi identitas pemegangnya yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Paspor berlaku sebagai identitas resmi dan wajib dibawa saat seseorang akan melakukan perjalanan antar negara. Untuk mendapatkan paspor caranya adalah dengan apply atau mengajukannya ke kantor imigrasi.

Visa adalah dokumen resmi sebagai izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa didapatkan di kedutaan negara tersebut (apabila negara tersebut memiliki Konsulat Jenderal di Indonesia). Visa diperlukan bagi orang yang ingin masuk ke negara lain yang menyaratkan izin masuk & bisa diajukan ke kedutaan negara terkait.

Tapi untuk visa, wajib diurus bagi kamu yang akan berkunjung ke negara-negara yang belum membebaskan visa bagi WNI atau bagi kamu yang mau liburan ke negara bebas visa tapi periodenya lebih dari 30 hari.

Misalnya, kamu mau liburan ke Thailand yang mana merupakan salah satu negara di ASEAN yang membebaskan visa bagi WNI untuk periode tinggal selama 30 hari. Kalo rencana travelingmu kurang dari 30 hari, maka kamu cukup bawa paspor saja ketika berkunjung ke negeri Gajah Putih ini. Nggak perlu mengajukan visa ke kedutaan atau konsulat Thailand di Indonesia. Sebab, kamu akan menerima visa on arrival ketika sampai di Thailand, yang berbentuk cap di paspor-mu.

Sementara jika travelingnya lebih dari 30 hari, maka kamu wajib mengurus visa di kedutaan atau Konsulat Thailand yang ada di Jakarta.

Nah, tapi, dalam artikel kali ini, kita bakal bahas khusus soal gimana sih cara buat paspor di tahun 2020. Memang beneran sudah bisa online, ya?

Nah, yang dimaksud dengan “bikin paspor online” di sini merujuk pada antreannya ya, bukan daftar atau apply secara online.

Beberapa tahun lalu, buat bikin paspor, orang perlu rela ngantri dari dini hari di kantor imigrasi demi dapat nomor antrean. Tapi, sekarang, nggak lagi. Seiring dengan berkembangnya teknologi, kini sudah tersedia aplikasi layanan antrean paspor online dari Ditjen Imigrasi. Jadi, kalo kamu berencana bikin paspor, kamu wajib daftar, memilih hari, dan mengambil nomor antrean lewat aplikasi ini dulu. Aplikasi saat ini sudah tersedia di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS) dan bisa didownload secara gratis. Selain lewat aplikasi, nomor antrean pembuatan paspor baru secara online juga bisa kok didapat lewat situs https://antrian.imigrasi.go.id/ atau melalui WhatsApp. Yuk, simak caranya berikut ini.

Namun, pertama-tama, sebelum ambil nomor antrean, kamu wajib menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk buat paspor lebih dulu. Sebab, ketika mendaftar, kamu harus mengisi form yang berisi identitas diri dengan benar sesuai yang tertera pada dokumen yang berlaku.

Dokumen Persyaratan Wajib untuk Daftar Paspor Baru Online 2020

Dokumen Cara Buat Paspor 2019
Info Dokumen Wajib Pembuatan Paspor yang Tertera di Situs Imigrasi
  1. e-KTP asli dan juga lembar fotokopiannya. Jika e-KTP sudah diurus namun belum jadi, maka kamu perlu membawa surat keterangan dari Disdukcapil.
  2. Kartu Keluarga asli dan lembar fotokopiannya.
  3. Akta Lahir/Ijazah (SD/SMP/SMA)/Surat atau Buku Nikah/Surat Baptis. Dokumen ini sifatnya pendukung, pilih salah satunya saja yang tertera informasi perilah nama, tempat tanggal lahir, dan juga nama orangtua. Namun, untuk surat atau buku nikah sifatnya wajib bagi kamu yang mau membuat paspor untuk anak.
  4. 1 buah materai 6000.

Cara Dapat Nomor Antrean Lewat Aplikasi Layanan Paspor Online

Cara Buat Paspor & Ambil Antrean Online Lewat Aplikasi
Aplikasi Layanan Paspor Online, Tersedia di Google Play Store (Android) dan App Store (iOS).

Berikut ini adalah langkah-langkah mendapat nomor antrean pembuatan paspor lewat aplikasi.

  1. Buka Google Play Store atau App Store dan ketik “Layanan Paspor Online”, kemudian instal aplikasi.
  2. Setelah itu buka aplikasi dan klik “Daftar Sekarang”.
  3. Silakan daftar sesuai instruksi yang ada di aplikasi, mulai dari mengisi NIK, nama lengkap, username yang diinginkan, password, tanggal lahir, nomor hp, jenis kelamin, hingga alamat lengkap.
  4. Selanjutnya, verifikasi pendaftaran akan dikirim lewat email. Buka email, klik verifikasi kemudian login kembali.
  5. Pilih menu “Antrian Paspor”.
  6. Pilih kantor imigrasi tujuan. Disarankan yang paling dekat dengan lokasimu.
  7. Pilih jumlah pemohon dan waktu kedatangan yang diinginkan untuk membuat paspor.
  8. Selanjutnya, kamu akan menerima kode booking antrean berupa QR Code. Artinya, pendaftaran kamu telah berhasil.
  9. Simpan/screenshot QR Code dan tunjukkan kepada petugas di kantor imigrasi pada hari H pendaftaran.

Cara Daftar Nomor Antrean Paspor Online Lewat Situs Imigrasi

Cara Buat Paspor dan Ambil Antrean Online Lewat Situs Imigrasi
Tampilan Situs Imigrasi untuk Daftar Antrean Pembuatan Paspor Baru Secara Online.

Males download aplikasi? Atau memori hp sudah penuh? Tenang aja, kamu bisa daftar lewat desktop/laptop atau mobile browser di hp, kok. Begini langkah-langkahnya.

  1. Silakan akses situs https://antrian.imigrasi.go.id/disarankan untuk menggunakan browser Chrome.
  2. Untuk pembuatan akun, silakan pilih opsi masuk dengan Google Email (Gmail) atau akun Facebook kamu.
  3. Setelah menghubungkan akun Gmail atau Facebook, akan muncul form registrasi yang perlu kamu isi.
  4. Prosesnya sama dengan pendaftaran lewat aplikasi yaitu mengisi NIK, nama lengkap, username yang diinginkan, password, tanggal lahir, nomor hp, jenis kelamin, hingga alamat lengkap.
  5. Apabila pendaftaran berhasil dan kamu masuk kuota antrean, kamu akan menerima kode booking berupa QR Code.
  6. Simpan QR Code dan tunjukkan kepada petugas di kantor imigrasi saat hari pendaftaran.

Cara Daftar Nomor Antrean Paspor Online Lewat WhatsApp

Cara buat paspor & ambil antrean online lewat WhatsApp
Layanan WhatsApp Gateway Service Imigrasi untuk Antrean Paspor Online. | Sumber Gambar: Akun Twitter @ditjen_imigrasi

Saat ini, layanan pengambilan nomor antrean paspor online lewat WAGS (WhatsApp Gateway Service) baru tersedia untuk kantor imigrasi berikut ini:

  1. Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat dengan nomor layanan WA 0812 9900 4406,
  2. Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang dengan nomor layanan WA 08118119000,
  3. Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor dengan nomor layanan WA 08 1111 00 333,
  4. Kantor Imigrasi Kelas 1 Batam dengan nomor layanan WA 0822 8886 2017 atau 0822 8882,

Jika tujuan kantor imigrasimu bukan yang tertera pada 4 poin di atas, maka kamu hanya bisa daftar lewat aplikasi atau situs resmi antrean imigrasi. Untuk kamu yang mau buat paspor baru di salah satu dari 4 kantor imigrasi tersebut, begini langkah-langkahnya untuk daftar nomor antrean via WGS:

  1. Simpan kontak nomor operator layanan WAGS kantor imigrasi yang mau dituju.
  2. Kemudian, buat chat baru dengan tujuan ke nomor WAGS tersebut dan ketik chat dengan format: #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan untuk Pembuatan Paspor.
  3. Contoh: #ANISA#19081995#10122020.
  4. Kirim chat & tunggu balasan ketersediaan kuota antrean dari operator.

Beberapa hal yang penting untuk diingat:

  1. Setiap kantor imigrasi memiliki kuota harian untuk pembuatan paspor baru, jadi jika pendaftaran antreanmu gagal, bisa jadi kuota pembuatan paspor di hari yang kamu pilih sudah penuh.
  2. Kuota antrean dibuka dan diperbarui setiap hari Jumat pukul 14.00 WIB. Jadi disarankan untuk mengecek aplikasi secara berkala atau kamu bisa mendaftar antrean pada waktu tersebut.
  3. Pendaftaran pengambilan antrean paspor online hanya berlaku bagi pembuatan paspor baru ataupun perpanjangan masa berlaku paspor. Tidak berlaku bagi kasus paspor hilang, perubahan identitas, ataupun paspor rusak.
  4. Satu akun bisa mendaftar untuk lima orang sekaligus yang merupakan keluarga inti (Ayah, Ibu, Anak, Suami, Istri).
  5. Jangan sampai tidak hadir di hari H, karena kamu baru bisa daftar lagi 30 hari setelahnya jika membatalkan pendaftaran.
  6. Masa berlaku paspor minimal harus 6 bulan atau lebih dari waktu keberangkatan.

Sudah Dapat Nomor Antrean? Sekarang, Ketahui Biaya yang Dibutuhkan untuk Pembuatan Paspor Baru 2020

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut ini adalah tarif terbaru di tahun 2020, untuk biaya pembuatan paspor baru ataupun penggantian paspor karena hilang atau rusak seperti dikutip dari situs jakartaselatan.imigrasi.go.id:

Jenis PasporBiaya Pembuatan
Paspor Biasa 48 HalamanRp350.000
Paspor Elektronik (e-Paspor) 48 Halaman Rp650.000
Paspor HilangRp1.000.000
Paspor RusakRp500.000

Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik

Sudah dapat nomor antrean, tahu biaya, tapi masih bingung mau pilih paspor biasa atau e-Paspor? Apa sih bedanya?

Pada e-Paspor, terdapat chip biometrik yang berisi sidik jari dan hasil pindai wajah dari pemegang paspor, serta detail identitas lainnya. Chip biometrik ini terletak di bagian sampul paspor dan bisa digunakan pada akses autogate di bagian imigrasi suatu negara. Jadi, pemegang paspor elektronik nggak perlu lagi antre panjang seperti halnya pemegang paspor biasa saat melewati imigrasi. Keunggulan lainnya, pemegang e-Paspor juga bisa menikmati bebas visa ke Jepang selama 15 hari hanya dengan cara registrasi paspor lebih dulu ke Kedutaan Besar Jepang untuk dapat Visa Waiver. Selain lebih cepat, juga tanpa biaya alias gratis.

Sementara itu, pada paspor biasa, tidak terdapat chip biometrik, melainkan hanya tertera identitas pemegang paspor pada lembar di halaman depan. Dari sisi keamanan, e-Paspor tentu lebih terjamin karena sangat sulit dipalsukan atau digandakan. Namun, pemegang e-Paspor harus ekstra hati-hati dalam menggunakan e-Paspor agar chip-nya tetap terjaga baik dan tidak rusak. Kalo rusak, gawat deh bisa-bisa nggak bisa ke-scan di autogate dan menimbulkan masalah di imigrasi.

Perbedaan lainnya, pembuatan paspor biasa bisa dilakukan di kantor imigrasi mana saja. Sementara untuk e-Paspor, baru bisa dilakukan di kantor-kantor imigrasi berikut ini.

  1. Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat, Taman Sari.
  2. Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Selatan, Warung Buncit.
  3. Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Timur, Jatinegara.
  4. Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Utara, Kelapa Gading.
  5. Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat, Kemayoran.
  6. Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Priok.
  7. Kantor Imigrasi Kelas 1 Banten, Bandara Soekarno Hatta.
  8. Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya.
  9. Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam.

Namun, per akhir 2018, jumlah kantor imigrasi yang bisa menerbitkan e-Paspor dikabarkan bertambah menjadi 18 lagi yaitu di wilayah: Tangerang, Bogor, Depok, Bekasi, Bandung, Medan, Ngurah Rai, Manado, Balikpapan, Malang, Surakarta, Tanjung Perak, Makassar, Polonia, Semarang, Yogyakarta, Banda Aceh, dan Jayapura.

Langkah Terakhir: Cara Buat Paspor Baru di Kantor Imigrasi

  1. Siapkan dokumen persyaratan wajib untuk pembuatan paspor yang telah disebutkan di atas.
  2. Bawa dokumen asli dan juga fotokopinya ke kantor imigrasi.
  3. Siapkan alat tulis dan materai.
  4. Datang ke kantor imigrasi yang sudah dipilih dengan tepat waktu atau bahkan lebih awal.
  5. Gunakan pakaian yang rapi dan hindari pakaian berwarna putih sebab background foto paspor juga akan berwarna putih.
  6. Berikan kode booking atau QR Code pada petugas layanan di kantor imigrasi dan nomor antrean akan dicetak.
  7. Berikan juga dokumen persyaratan yang sudah dibawa karena akan dicek kelengkapannya oleh petugas.
  8. Jika dokumen sudah lengkap, maka kamu akan diberi nomor antrean beserta formulir yang perlu diisi dalam map kuning.
  9. Jika dokumen belum lengkap, biasanya kamu akan diminta melengkapinya lebih dulu.
  10. Isi form data diri sesuai identitas yang berlaku & tunggu panggilan untuk pembuatan paspor sesuai nomor antrean.
  11. Petugas yang memproses pembuatan paspormu biasanya akan bertanya singkat seputar tujuan pembuatan paspor. Sebaiknya, jawab jujur & sesuai tujuan, tidak perlu khawatir atau gugup.
  12. Selanjutnya, petugas akan menginput data ke komputer, melakukan scan biometrik (untuk paspor biasa hanya sidik jari, sedangkan untuk e-Paspor juga meliputi pindai wajah dan mata), kemudian pengambilan foto.
  13. Setelah itu, kamu akan diberikan informasi pembayaran biaya pembuatan paspor serta bukti pengambilan.
  14. Biaya pembuatan paspor harus dibayarkan dengan cara transfer ke nomor rekening negara yang tertera informasinya pada kertas yang diberikan.
  15. Hanya tersedia rekening BNI, Mandiri, BRI, dan BCA, untuk pembayaran biaya pembuatan paspor.
  16. Setelah pembayaran berhasil, paspor bisa langsung diambil tiga hari setelahnya.
  17. Ketika mengambil paspor, bawa juga bukti pengambilan dan bukti pembayaran ke kantor imigrasi.

Yuk, waktunya persiapkan paspormu dari sekarang. Siapa tau ada travel fair dan bisa dapet tiket murah ke luar negeri! 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *